Tata Kelola Pertambangan Rakyat, Ini Hal Yang Perlu Diketahui

Tata kelola pertambangan rakyat dapat menjadi perhatian utama Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, stimulan perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh kegunaan memperkuat posisi pertambangan rakyat layaknya aktivitas pertambangan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position daripada pertambangan rakyat,” kata Bambang Gatot dalam Diskusi Publik RUU Minerba sebagai Upaya Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Nasional.

Pada RUU Minerba tersebut, sambung Bambang, kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat diperluas berasal dari pada mulanya 25 hektar menjadi 100 hektar.

 Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam dapat diatur kedalaman maksimal 100 meter, namun pada ketentuan pada mulanya kedalaman maksimal cuma 25 meter.

“Ini dalam rangka mengimbuhkan rakyat lebih leluasa ulang laksanakan aktivitas pertambangan,” sadar Bambang.

Dengan ada aktivitas pertambangan rakyat yang lebih jelas, Pemerintah menginginkan dapat mengimbuhkan sumbangsih baru dalam struktur penghasilan tempat bersifat pajak dan/atau retribusi

Lebih lanjut, penggunaan penghasilan tempat berikut nantinya dapat diperuntukkan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai bersama ketentuan peratutan perundang-undangan.

“Pemerintah dapat terus memperkuat posisi rakyat agar lebih eksis ulang bersama mengimbuhkan kriteria-kriteria (kegiatan pertambangan). Kita melacak keseimbangan sesuai bersama ketentuan UUD Pasal 33,” tegas Bambang.

Mitigasi Penyelewengan

Mengantisipasi sejumlah penyalahgunaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai bersama kaidah aktivitas pertambangan, Pemerintah mempersiapkan sejumlah ketentuan ketat atas penggunaan bahan peledak maupun alat berat agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan, misalnya penambangan di sisir sungai.

“Kita perlu bedakan rakyat mana. Kalau rakyat mampu, mereka nggak ada WPR (wilayah pertambangan rakyat), mereka perlu miliki izin tambang.

Kalau telah memanfaatkan alat berat, ya bukan rakyat, bukan di WPR Rakyat kan ada keterbatasan modal teknologi gitu. Makanya penyiapannya oleh Pemda berasal dari lahan, eksplorasi hingga studi lingkungan itu perlu ketat,” kata Bambang

Ada terhitung soal celah penambang ilegal, Bambang menegaskan bahwa WPR dikelola oleh kelompok-kelompok kecil, apalagi BumDes, agar tidak dapat begitu saja dieksploitasi penambang ilegal.

“Jadi WPR itu diusulkan oleh Pemda, ditetapkan oleh Menteri. Saat ditetapkan, sebelum saat pilih IPR, dokumennya perlu lengkap. Jadi WPR itu nggak dapat begitu saja diajukan lalu langsung diterima,” kata Bambang.

Pemerintah mengutamakan penegakan hukum yang amat ketat untuk membasmi dan menghindar tingkah oknum yang lain dalam memanfaatkan pertambangan rakyat. “Makanya, law enforcement ini perlu amat dilaksanakan agar seluruh ketentuan itu dapat dipatuhi,” tutup Bambang.

Pada RUU tersebut, pemerintah terhitung mengusulkan ada inventarisasi sumber daya alam di seluruh lokasi Indonesia. Pasalnya, sepanjang ini Indonesia selamanya terkendala pada tata area pertambangan. “Jadi kami mengusulkan suatu wujud baru pada lokasi hukum usaha pertambangan,” ujar Gatot.

Sebagai informasi, penyusunan RUU Minerba sebagai penyempurnaan regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan hasil inisiatif DPR RI sejak tahun 2015 dan setiap tahun masuk ke dalam program legeslasi nasional (prolegnas) prioritas. “Prosesnya telah memadai panjang,” ungkap Bambang.

Sepanjang tahun 2018 hingga 2020, Kementerian ESDM telah laksanakan konsultasi publik RUU Minerba di sejumlah kota di Indonesia, layaknya Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Yogyakarta bersama melibatkan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Masyarakat Sipil hingga Organisasi pengamat/profesi pertambangan.

Sumber refrensi: jual dump truck.