Beasiswa dan dukungan pendidikan bagi mahasiswa antara lain Beasiswa Kemajuan Akademik (PPA), yang diberikan kepada mahasiswa yang telah mencapai prestasi akademik. Beasiswa ini akan diberikan kepada siswa selama satu tahun keuangan.
Pada tahun 2020, selama pandemi COVID-19, beasiswa PPA dihentikan. Subsidi biaya pendidikan siswa antara lain Vidikmithi dan KIP Kuria yang menyasar siswa kurang mampu namun memiliki potensi akademik tinggi.
Pada tahun 2020, Bidikmisi bagi mahasiswa baru yang lulus pada tahun 2020 dihentikan dan digantikan dengan Program Kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun mahasiswa Bidikumishi tahun sebelumnya (lanjutan) akan tetap menerima beasiswa tersebut hingga lulus sesuai ketentuan.
Selain itu, dukungan tersedia untuk menutupi biaya pelatihan bagi siswa penyandang disabilitas. Hibah studi ini akan diberikan kepada mahasiswa selama masa studi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dukungan pembayaran UKT/SPP juga diberikan pada masa pandemi tahun 2020.
Merupakan program dukungan UKT/SPP melalui perkuliahan PIP bagi mahasiswa kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19. Dukungan ini akan diberikan pada semester ganjil tahun 2020/2021.
Dasar Hukum
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan TInggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
Bidikmisi, KIP Kuliah, dan Bantuan UKT/SPP
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas
Difabel
UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas
Persyaratan
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Bagi PTS
Perguruan Tinggi Swasta tidak melakukan pelanggaran proses pembelajaran (kelas jauh, dan lain- lain);
Perguruan Tinggi Swasta sudah melaporkan Pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai dengan pelaporan semester genap tahun sebelumnya dan tidak kurang dari 85%;
Calon penerima adalah mahasiswa aktif yang harus terdaftar pada Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) di PTS terkait;
Layanan laman Forlap Perguruan Tinggi Swasta tidak dalam status binaan Dikti
Bagi Mahasiswa
Terdaftar sebagai mahasiswa PTS di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan:
Program DIII : minimal semester II maksimal semester IV.
Program DIV/ S1 : minimal semester II maksimal semester VI dan masih menjadi mahasiswa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun anggaran belanja.
Scan Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
Tidak menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD (Bidikmisi,Beasiswa Pemprov Jateng dsb),
Tidak sedang/ akan mengambil cuti kuliah sampai dengan akhir Desember 2019 dan
Tidak sedang/ berstatus sebagai pegawai (swasta/negeri) sampai dengan akhir Desember 2019;
Mengisi laporan IPK mahasiswa dengan IPK minimal 3,00;
Scan Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan/Departemen;
Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
Scan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap TA 2018/2019 sebagai bukti mahasiswa aktif;
Scan Kartu Hasil Studi (KHS)/ transkip nilai sampai Semester Gasal TA 2018/2019 yang disahkan oleh pihak perguruan tinggi dengan IPK minimal 3,00;
Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) mahasiswa;
Scan piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki);
Scan Buku tabungan/rek koran bank (seusai ketentuan) atas nama mahasiswa yang data rekeningya terlihat jelas/bisa terbaca;
Pada akhir bulan Desember tahun berjalan:
umur mahasiswa untuk D3 : 18 – 23 tahun
umur mahasiswa untuk D4/S1 : 18 – 24 tahun
Urutan prioritas daftar usulan penerima Beasiswa PPA adalah sebagai berikut.
Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
Mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler
(penalaran, minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan) tingkat nasional dan atau tingkat internasional
Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi
Bidikmisi/KIP Kuliah
Bagi PTS
Akreditasi Program studi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
Softcopy laporan singkat tentang proses seleksi dan verifikasi kelayakan calon penerima Bidikmisi/KIP K disertai dengan bukti dan dokumentasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
Softcopy SK Penetapan Mahasiswa Baru Penerima Bidikmisi/KIP K sebagaimana
Softcopy format Ms. Excel SIPBESAR
Softcopy Checklist berkas perguruan tinggi
Softcopy Checklist persyaratan mahasiswa
Softcopy Buku Tabungan/ Rekening Koran atas nama Perguruan Tinggi yang terlihat jelas
Softcopy NPWP atas nama Institusi;
Bagi Mahasiswa
Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.
Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi/KIP K yang didownload dari SIM BIDIKMISI/KIP K;
Scan Surat Pernyataan penerima Bidikmisi/PIP Pendidikan Tinggi
Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah (bila belum menerima Ijazah);
Scan asli ijazah/ scan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
Scan asli/ fotokopi legalisir Kepala Sekolah Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional (DHUN) atau Sertifikat Hasil ujian Nasional (SHUN);
Scan asli/ Fotokopi yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima);
Scan asli surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada);